NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat pada hari Rabu (22/01).
Kunjungan Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut adalah dalam rangka untuk menemui satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan yang merupakan Warga Negara Amerika.
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah KM. KM harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena terjerat kasus peredaran Narkotika Pasal 113 UU RI 35 Tahun 2009.
Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat diwakili oleh dua orang Petugas yaitu Cassia R. Waligora selaku Pegawai Konsuler dan Gusti Hendri Firdaus selaku Staf Lokal bagian pelayanan warga negara Amerika.
Kedatangan kedua perwakilan dari Konsuler Kedutaan Besar Amerika tersebut disambut secara langsung oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra Perwira. Ia menyambut dengan hangat kedatangan Cassia dan Gusti Hendri Firdaus.
Bertempat di Ruang Binadik, Candra menjelaskan bahwa selama kegiatan kunjungan tersebut pengunjung dilarang melakukan kegiatan pengambilan gambar. Hal ini menyangkut keamanan Lapas Permisan.
"Kunjungan hari ini berlangsung dengan tertib, kedua perwakilan Konsuler Kedutaan Besar Amerika tersebut mengikuti semua aturan yang berlaku di dalam Lapas, " jelasnya.
“Kedatangan perwakilan Kedutaan Besar Amerika tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Setiap WNA yang menjadi warga binaan di Lapas Permisan berhak menerima kunjungan dari Kedutaan Besar mereka, " terangnya.