NUSAKAMBANGAN – Bentuk nyata pemenuhan hak bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah antara lain adalah penerimaan pengiriman barang dari keluarga WBP lewat pos dan uang melalui wesel pos, Rabu (21/02).
Baca juga:
Ucap Syukur HS Bebas PB dari Lapas Permisan
|
Kegiatan Sosialisasi ini diberikan sebagai upaya pemenuhan pelaksanaan hak bagi warga binaan yakni menerima paket barang dari keluarga WBP. Paket pos barang dilakukan dua kali pengambilan dalam seminggu yaitu pada hari selasa dan jumat. Sedangan untuk Kegiatan ini di harapkan dapat menjadi jembatan bagi warga binaan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan memberikan pelayanan yang layak namun tetap adanya pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur yang ada.
Adapun Standar Operasional Prosedur pengambilan dan pengiriman barang paket lewat kantor Pos. Diantaranya terdapat tahapan pengambilan barang lewat pos yang di laksanakan petugas Lapas. Pemeriksaan setiap barang tetap dilaksanakan dengan menerapkan regulasi dan mengedepankan layanan berbasis HAM.
“Layanan penerimaan pengiriman barang dari keluarga WBP lewat pos dan uang melalui wesel pos kami laksanakan dengan protap yang ada, semua proses diharapkan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, ” Ucap Kasno selaku Ka KPLP Lapas Permisan.
Lapas Permisan berkomitmen untuk melayani warga binaan untuk memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.