Kajian Awal Bulan Ramadhan di Lapas Permisan bersama Kemenag Cilacap

    Kajian Awal Bulan Ramadhan di Lapas Permisan bersama Kemenag Cilacap
    Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi tempat dari kegiatan pembinaan kerohanian Islam yang digelar di Masjid At-Tawwabun. Kegiatan ini mengambil tema penting dalam ajaran Islam, yakni tafsir Al-Baqarah ayat 183-192 pada Kamis (14/03). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan menjadi tempat dari kegiatan pembinaan kerohanian Islam yang digelar di Masjid At-Tawwabun. Kegiatan ini mengambil tema penting dalam ajaran Islam, yakni tafsir Al-Baqarah ayat 183-192 pada Kamis (14/03).

    Dipimpin oleh Ustadz Slamet Munir dari Kemenag Cilacap, acara tersebut dihadiri oleh warga binaan pemasyarakatan muslim Lapas Permisan.

    Dalam sesi tafsir tersebut, Ustadz Slamet Munir menjelaskan pentingnya memahami dalil puasa Ramadan yang terdapat pada surah Al-Baqarah ayat 183-192. Beliau juga menyoroti bahwa puasa telah diwajibkan sejak zaman dahulu, bahkan diwajibkan juga bagi kaum Nasrani.

    Selain itu, pembahasan juga mencakup nilai ketakwaan di mata Allah. Ustadz Slamet Munir menekankan bahwa orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Hal ini menjadi landasan utama dalam menjalankan ibadah puasa.

    Tidak hanya itu, para peserta juga dibekali pengetahuan mengenai dispensasi dalam berpuasa. Ustadz Slamet Munir menjelaskan bahwa orang yang tidak wajib puasa termasuk orang yang sedang dalam perjalanan atau orang yang sakit keras. Namun, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan lain.

    Kalapas Permisan, dalam tanggapannya, menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari pembinaan kualitas keimanan dan keislaman di dalam Lapas Permisan. 

    Sementara itu, beberapa warga binaan menyatakan apresiasi mereka terhadap kesempatan untuk mendalami ajaran agama Islam secara lebih mendalam, sembari berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan di masa mendatang.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    1 WNA dan 2 WNI Narapidana Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Antusiasme WBP Lapas Permisan Kajian di...

    Berita terkait