NUSAKAMBANGAN – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Permisan asal Surabaya berinisial AW(43) hari ini mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat (PB). Pemberian PB ini berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas yang telah dirampungkan oleh Bapas Nusakambangan, Kamis (11/07).
AW telah menjalani masa pidana selama 2/3 dari masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik selama di Lapas. Dia juga telah mengikuti berbagai program pembinaan, seperti pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, dan pembinaan kerohanian.
Pemberian PB ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi AW untuk kembali ke masyarakat dan hidup yang lebih baik. AW juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan negara.
“Pemberian PB ini merupakan wujud komitmen Lapas Permisan dalam memberikan hak-hak warga binaan, termasuk hak untuk mendapatkan PB, ” ujar Kalapas Permisan, Ahmad Hardi
Baca juga:
Rapat Tim Zona Integritas Lapas Permisan
|
Ahmad Hardi juga berpesan kepada AW agar memanfaatkan PB ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan sia-siakan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat dan hidup yang lebih baik, ” pesannya.
AW sendiri mengaku bersyukur atas pemberian PB ini. Dia berjanji akan hidup yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahannya.
“Saya sangat bersyukur atas PB ini. Saya berjanji akan hidup yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan saya, ” ujar AW.